Penerimaan murid baru (SPMB) adalah proses penting dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk menentukan siswa-siswa baru yang akan diterima di sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan signifikan pada sistem penerimaan murid baru, termasuk penggantian istilah dari PPDB menjadi SPMB. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendaftar dan persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri dan swasta.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB 2024
SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah sistem yang digunakan untuk menerima murid baru di berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK. Sementara itu, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem sebelumnya yang digunakan sebelum adanya perubahan ke SPMB. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jalur penerimaan dan kuota penerimaan murid.
- Jalur Penerimaan:
- SPMB memiliki empat jalur penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
PPDB memiliki tiga jalur: zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Kuota Penerimaan:
- Kuota untuk setiap jalur berbeda-beda, namun terdapat peningkatan kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi di SPMB dibandingkan PPDB.
Persyaratan Umum dalam SPMB
Untuk mendaftar dalam SPMB, calon siswa harus memenuhi beberapa persyaratan umum yang berlaku untuk semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Berikut adalah persyaratan dasar:
- Usia Calon Siswa
Usia minimal sesuai dengan jenjang pendidikan, misalnya usia 6-7 tahun untuk SD, 12-13 tahun untuk SMP, dan 15-16 tahun untuk SMA.
Bukti Identitas
- KTP atau surat keterangan lahir sebagai bukti identitas calon siswa.
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti keluarga.
Bukti Domisili
Jika mengajukan jalur domisili, calon siswa harus memiliki bukti domisili di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bukti Kekuasaan Orang Tua/Wali
Surat keterangan dari orang tua/wali jika mengajukan jalur mutasi karena perpindahan tugas.
Bukti Kelayakan Ekonomi (untuk Jalur Afirmasi)
- Buku catatan DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk menunjukkan status keluarga tidak mampu.
Proses Pendaftaran SPMB

Proses pendaftaran SPMB dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah atau aplikasi yang disediakan oleh sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran Online
- Calon siswa dapat mendaftar melalui situs web resmi SPMB.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi keluarga.
Pemilihan Jalur Penerimaan
Pilih jalur penerimaan yang sesuai dengan kondisi calon siswa (domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi).
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kekuasaan orang tua/wali.
Verifikasi Data
Setelah mendaftar, pihak sekolah akan memverifikasi data yang diberikan.
Pengumuman Hasil
- Hasil penerimaan akan diumumkan melalui portal resmi atau media lainnya.
Persyaratan Tambahan untuk Sekolah Swasta
Selain persyaratan umum, calon siswa yang ingin masuk ke sekolah swasta juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan:
- Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran biasanya lebih tinggi dibandingkan sekolah negeri. Pastikan biaya sesuai dengan kemampuan finansial keluarga.
Surat Keterangan dari Sekolah Negeri
Jika calon siswa tidak diterima di sekolah negeri, maka perlu surat keterangan dari sekolah negeri tersebut.
Bukti Keberhasilan Akademik atau Non-Akademik
- Untuk jalur prestasi, calon siswa perlu menunjukkan bukti prestasi di bidang akademik atau non-akademik.
Kesimpulan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan perubahan dari PPDB ke SPMB, proses pendaftaran menjadi lebih terstruktur dan mudah dipahami. Bagi orang tua dan calon siswa, penting untuk memahami persyaratan dan proses pendaftaran agar dapat mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dengan demikian, setiap siswa dapat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
[IMAGE: Sistem Penerimaan Murid Baru di Sekolah Negeri dan Swasta]

